Bukan Diminta Jadi Presenter
di Depan BK DPRD... Justru
Eko Patrio dan Tantowi Yahya
Diadukan ke BK DPR
JAKARTA, kabarlucu.com
Siapa yang tidak kenal dengan Eko Patrio dan Tantowi Yahya? Pasti semua taulah... Dua lelaki tersebut, selain selebritas, keduanya juga presenter (pembawa acara) handal di stasiun televisi swasta dan anggota Depan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang pasti Eko Patrio juga seorang pelawak, sedangkan Tantowi Yahya juga seorang penyanyi. Benar kan?
Kabar yang tersiar, Eko Patrio dan Tantowi Yahya bakal berurusan dengan Badan Kehormatan (BK) DPR. Namun, keduanya bukan diundang BK DPR untuk menjadi presenter atau menghibur di sebuah acara besar, lho... Melainkan diadukan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lho, gimana ceritanya? Inilah kabar yang kami lansir dari pesatnews.com untuk Anda simak:
Dua selebritas sekaligus anggota DPR, Eko Patrio dan Tantowi Yahya diadukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Government Against Corruption and Discrimination (GACD) ke Badan Kehormatan DPR. Keduanya dianggap melanggar sumpah jabatan.
Aduan disampaikan Rabu (25/8). Menurut GACD, Eko dan Tantowi tidak mematuhi sumpah sebagai anggota dewan. Alasannya, Eko dan Tantowi masih menjalani profesi artis saat resmi menjabat anggota DPR. Adapun Eko berada di Komisi X yang membidang pendidikan dan kesenian. Sedangkan Tantowi di Komisi I membidangi Pertahanan.
Keduanya dilaporkan lantaran masih menjadi presenter di stasiun televisi. Tindakan tersebut dinilai menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 421 dan Pasal 423 tentang Penyalahgunaan Jabatan. Butir tersebut menyebutkan setiap anggota dewan dilarang merangkap jabatan. (pnc/klc-1)
0 Response to " "