Mendengar Tuntutan JPU, Enam Guru SD Menangis... Rasain Deh Lu... Makanya, Jangan 'Makan' Uang BRI...
09.55
BANDUNG, kabarlucu.com
Inilah resikonya jika melakukan korupsi. Awalnya sih, enak-enakan pegang uang banyak... Tapi kalau ketahuan? Ya dimasukkan penjara dong sebagai bentuk pertanggungjawaban... Siapa sih, yang melakukan korupsi itu? Ini lho berita yang kami kutip dari tribunjabar.co.id :
Sebanyak enam guru Sekolah Dasar (SD) yang mengajar di beberapa sekolah di Kota Bandung dan seorang Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kiaracondong, dituntut dengan tuntutan berbeda mulai dari 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Leli Nilamsari mendakwa mereka melakukan korupsi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Riung Bandung tahun 2004-2005 dengan total sebesar Rp 2,4 miliar.
JPU mengatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2004-2005 kepada 88 guru di Kota Bandung sebesar Rp 2,4 miliar. Keenamnya dijerat dakwaan dengan pasal 3 dan 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagian besar terdakwa langsung menangis setelah JPU membacakan tuntutannya. Kuasa hukum para terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Sidang sendiri akan dilanjutkanpekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi. (klc-1)
Sebanyak enam guru Sekolah Dasar (SD) yang mengajar di beberapa sekolah di Kota Bandung dan seorang Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kiaracondong, dituntut dengan tuntutan berbeda mulai dari 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Leli Nilamsari mendakwa mereka melakukan korupsi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Riung Bandung tahun 2004-2005 dengan total sebesar Rp 2,4 miliar.
JPU mengatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2004-2005 kepada 88 guru di Kota Bandung sebesar Rp 2,4 miliar. Keenamnya dijerat dakwaan dengan pasal 3 dan 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagian besar terdakwa langsung menangis setelah JPU membacakan tuntutannya. Kuasa hukum para terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Sidang sendiri akan dilanjutkanpekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi. (klc-1)
0 Response to "Mendengar Tuntutan JPU, Enam Guru SD Menangis... Rasain Deh Lu... Makanya, Jangan 'Makan' Uang BRI..."