JAKARTA, kabarlucu.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Nasution menerangkan, Gayus Tambunan dijerat dengan dua tidak pidana yang telah dilakukannya.
Sementara itu, salah seorang salesman kasur, Cak Brodin, saat ngopi di Warkop Zona 18, berkomentar ceplas-ceplos bahwa Gayus malah ngutang dua kasur kepada dirinya. "Hingga sekarang, dua kasur yang telah ditiduri Gayus itu belum juga dibayar... mau menagih, saya justru kasihan kepada Gayus," celoteh Cak Brodin, sambil mengelus dadanya tanda prihatin kepada Gayus.
Namun, Cak Brodin buru-buru menambahkan, "Tapi maaf, bukan Gayus Tambunan yang tersandung kasus pajak yang ngutang dua kasur. Itu lho, Gayus tukang becak yang biasa mangkal di perempatan Jalan Diponegoro. Gayus nggak bisa bayar dua kasur yang sudah dihutangnya, lantaran kena musibah. Becaknya ditabrak truk hingga ringsek. Akibatnya, Gayus nggak bisa mbecak lagi lantaran becaknya ringsek. Jadi jangan salah sangka...". Waaaaaduuuuh.... gimana Cak Brodin ini? Ada-ada saja...
Eh, ngomong-ngomong soal Gayus Tambunan yang terjerat dua tidak pidana, lebih baik Anda baca selengkapnya seperti yang kami kutip dari VIVAnews di bawah ini:
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, segera diadili. Sidang perdana Gayus, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembacaan dakwaan tanggal8 September 2010 ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Nasution, dalam laman kejaksaan Agung, Sabtu 4 September 2010.
Selanjutnya, kata Babul, Gayus disidang atas dua tindak pidana yang dilakukannya. "Perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus dan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyidik," jelasnya.
Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama dengan dua atasannnya Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. "Melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak," imbuh Babul.
Sedangkan dalam perkara kedua, kata dia, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. "Berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalama jabatannya," kata dia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Gayus dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (vivanews/klc-1)
Sementara itu, salah seorang salesman kasur, Cak Brodin, saat ngopi di Warkop Zona 18, berkomentar ceplas-ceplos bahwa Gayus malah ngutang dua kasur kepada dirinya. "Hingga sekarang, dua kasur yang telah ditiduri Gayus itu belum juga dibayar... mau menagih, saya justru kasihan kepada Gayus," celoteh Cak Brodin, sambil mengelus dadanya tanda prihatin kepada Gayus.
Namun, Cak Brodin buru-buru menambahkan, "Tapi maaf, bukan Gayus Tambunan yang tersandung kasus pajak yang ngutang dua kasur. Itu lho, Gayus tukang becak yang biasa mangkal di perempatan Jalan Diponegoro. Gayus nggak bisa bayar dua kasur yang sudah dihutangnya, lantaran kena musibah. Becaknya ditabrak truk hingga ringsek. Akibatnya, Gayus nggak bisa mbecak lagi lantaran becaknya ringsek. Jadi jangan salah sangka...". Waaaaaduuuuh.... gimana Cak Brodin ini? Ada-ada saja...
Eh, ngomong-ngomong soal Gayus Tambunan yang terjerat dua tidak pidana, lebih baik Anda baca selengkapnya seperti yang kami kutip dari VIVAnews di bawah ini:
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, segera diadili. Sidang perdana Gayus, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembacaan dakwaan tanggal
Selanjutnya, kata Babul, Gayus disidang atas dua tindak pidana yang dilakukannya. "Perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus dan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyidik," jelasnya.
Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama dengan dua atasannnya Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. "Melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak," imbuh Babul.
Sedangkan dalam perkara kedua, kata dia, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. "Berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalama jabatannya," kata dia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Gayus dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (vivanews/klc-1)
0 Response to "Dua Kasus Menjerat Gayus Tambunan... Itu Belum Dua Kasur yang Ditiduri Gayus..."