Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah oknum yang mengaku-ngaku wartawan semakin banyak berkeliaran. Padahal, sejatinya oknum itu adalah WTS (wartawan tanpa suratkabar), wartawan bodrex, dan wartawan grandong. Dan belakangan, muncul lagi istilah wartawan proposal.
Di wilayah Pulau Jawa, keberadaan wartawan bodrex atau wartawan grandong, sangatlah banyak. Dengan berbagai dalih, mereka berupaya mencari 'uang amplop' dari pejabat maupun orang yang bermasalah. Keberadaan mereka, ternyata tidak hanya di wilayah Pulau Jawa. Di Kabupaten Gorontalo pun banyak berkeliaran wartawan semacam itu.
Enggak percaya? Ini lho, kabar tentang wartawan proposal yang kami kutip dari kompas.com secara lengkap:
Wartawan gadungan, yang meminta sumbangan atau menyodorkan proposal bantuan, mulai berkeliaran menjelang lebaran di Kabupaten Gorontalo. "Banyak dari mereka yang datang ke bagian Humas, untuk minta bantuan atau THR," ungkap Syafruddin, Kabag Humas Kabupaten Gorontalo, Selasa (31/8/2010).
Bahkan pernah belum lama ini, dia didatangi seseorang, yang mengaku wartawan TV One, salah satu televisi berita terkemuka, orang ini, langsung menyodorkan proposal.
Namun begitu, Syafruddin menggertak dengan langsung menghubungi kontributor TV One yang sejak lama dikenalnya. Seketika itu, orang yang mengaku kontributor TV One tersebut langsung beranjak pergi.
Meski begitu, Syafruddin mengaku, pemda setempat memang menyediakan THR bagi wartawan, hal ini juga lumrah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Berkeliarannya wartawan amplop ini, juga dibenarkan Minarti, Wartawati salah satu media lokal di Gorontalo tersebut mengaku, pekan-pekan terakhir ini, mulai bermunculan segerombolan orang yang mengaku-aku wartawan.
"Umumya, umur mereka sudah terbilang tua, kira-kira di atas 40 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Persiapan Kota Gorontalo, Cristopel Paino, menyerukan imbauan kepada pemda, agar tidak memberikan THR kepada wartawan.
"THR untuk wartawan seharusnya diberikan kepada perusahaan pers, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan," ujarnya.
Pemberian THR pada wartawan, oleh pihak manapun di luar perusahaan pers, juga sama halnya dengan bentuk penyogokan atau memberi suap kepada wartawan, serta merusak mental dan mencemari independensi wartawan itu sendiri. (komp/klc-1)
0 Response to "Waduuuuh Keterlaluan... Jelang Lebaran, Wartawan Proposal Berkeliaran"