BLITAR, kabarlucu.com
Menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar harus gigit jari. Ini lantaran mereka tidak diperbolehkan menerima parcel lebaran dari orang lain, termasuk dari kolega maupun rekanan.
Namun, ada selintingan lucu yang berhasil 'ditangkap' tim kabarlucu.com dari seorang pejabat setempat. Pejabat yang berlagak seorang pelawak itu sempat nyeletuk, "Gimana kalau saya menerima bingkisan nasi pecel?" Weleeeeh... weeeeleeeh... ada ada-ada saja.
Eh, soal larangan menerima parcel lebaran bagi pejabat di lingkungan Pemkab Blitar, alangkah baiknya kalau Anda baca berita yang kami kutip dari beritajatim.com di bawah ini:
Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, khususnya yang berpangkat eselon II mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kabad), Kepala Kantor (Kakan) dan Kepala Bagian (Kabag), dilarang menerima parcel dari kolega dan rekanan menjelang Idul Fitri 1431 H.
Bupati Blitar, Herry Nuhroho, Sabtu (28/8/2010) menegaskan ketentuan ini mengikat bagi seluruh pejabat Pemkab Blitar. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) No 20 Tahun 2001.
"Apalagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengeluarkan larangan yang sama bagi pejabat negara untuk tidak menerima parcel lebaran, karena hal ini masuk dalam gratifikasi, " terangnya.
Dalam pasal 12 B ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, disebutkan bahwa gratifiksi dalam arti luas adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Didalamnya, juga disebutkan bahwa parcel atau pemberian hadiah kepada pekabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk dalam kategori suap. Jika memang ada yang melanggar, sanksinya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
"Karena larangannya cukup jelas, maka aturan itu berlaku untuk seluruh pejabat pemkab," jelas Bupati Blitar. (bjc/klc-1)
Namun, ada selintingan lucu yang berhasil 'ditangkap' tim kabarlucu.com dari seorang pejabat setempat. Pejabat yang berlagak seorang pelawak itu sempat nyeletuk, "Gimana kalau saya menerima bingkisan nasi pecel?" Weleeeeh... weeeeleeeh... ada ada-ada saja.
Eh, soal larangan menerima parcel lebaran bagi pejabat di lingkungan Pemkab Blitar, alangkah baiknya kalau Anda baca berita yang kami kutip dari beritajatim.com di bawah ini:
Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, khususnya yang berpangkat eselon II mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kabad), Kepala Kantor (Kakan) dan Kepala Bagian (Kabag), dilarang menerima parcel dari kolega dan rekanan menjelang Idul Fitri 1431 H.
Bupati Blitar, Herry Nuhroho, Sabtu (28/8/2010) menegaskan ketentuan ini mengikat bagi seluruh pejabat Pemkab Blitar. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) No 20 Tahun 2001.
"Apalagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengeluarkan larangan yang sama bagi pejabat negara untuk tidak menerima parcel lebaran, karena hal ini masuk dalam gratifikasi, " terangnya.
Dalam pasal 12 B ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, disebutkan bahwa gratifiksi dalam arti luas adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Didalamnya, juga disebutkan bahwa parcel atau pemberian hadiah kepada pekabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk dalam kategori suap. Jika memang ada yang melanggar, sanksinya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
"Karena larangannya cukup jelas, maka aturan itu berlaku untuk seluruh pejabat pemkab," jelas Bupati Blitar. (bjc/klc-1)
0 Response to "Pejabat Pemkab Blitar Dilarang Terima Parcel Lebaran... Kalau Terima Nasi Pecel, Boleh?"